LEGISLASI HUKUM ISLAM DI KERAJAAN DEMAK
(Studi Naskah Serat Angger-Angger Suryangalam dan Serat Suryangalam)
Jl. Walisongo No. 3-5 Tambakaji Ngalian Semarang 50181 Abstract
Learning the history of law and establishment and also the changing of legislation regulation in pre-colonial period is an interesting thing and hoped to be able to give input for the experts of Indonesia law in the frame work of rearrangement Indonesia law system. We will get description how the type of legislation regulation which prevails in Indonesia before Dutch held invention of law when Dutch was colonizing Indonesia. This article will find various guidelines to the understanding that the literature of Java is and important source for the history of development Islamic law in Indonesia. The writer will examine the manuscript of law which was created in Demak kingdom period, that was Serat Angger-angger and Suryangalam and Serat Suryangalam. This article will discuss how the setting of sosio cultural and the politics of Demak kingdom as the place which was what forms the background of appearing the manuscript of Serat Angger-angger. The writer finds the law principles in Serat Angger-angger Suryangalam and Serat suryangalam Kata kunci: Kerajaan Demak, Serat Angger-Angger Suryangalam, Serat Suryangalam, Legislasi, sejarah hukum
nasional sendiri, maka agenda yang harus
Bustanul Arifin,1 rekayasa politik hukum
nasional kelak berhasil dibentuk, niscaya
contrario, yakni hukum adat baru berlaku
berdasarkan al-Qur’an. Jadi, berlaku atau
receptie seharusnya sudah tamat, namun
hukum Islam tersebut tidak diikuti secara
B. Teori Berlakunya Hukum di Indonesia
Islam yang berlaku di Indonesia, Van den
Berg mengungkapkan teori receptio in complexu, yakni teori yang menyatakan
kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara.3mu’a>malah,jina>yah dan siya>sah (pidana
mengemukakan teori receptie. Menurut
lain-lain, di mana aturan-aturan tersebut
hukum adat.4 Teori receptie ini ditolak Hazairin, dan gagasannya dikembangkan oleh
C. Setting Sosio Kultural dan Politik yang Melatarbelakangi Lahirnya
suci dan tertinggi (top qualities). Menurut
Undang-Undang Kerajaan Demak.
Makkah, yaitu al-Qur’an dan Hadis Nabi.
Akan tetapi tidak melupakan adat-istiadat
harmoni ibarat kata pepatah syara’
Islam dan pendirian kerajaan Islam tidak
yaitu: tentang dasar negara Islam, tentang
berita dalam Walisana dan Babad
Demak, yaitu tentang perdondi kiblat
Majapahit yang telah dikuasai raja Keling
kitab Tembang Babad Demak, peristiwa
kinancingan/datan antara usuke/lawan reng wus
baju takwa Gondil lambang syari’at
sengkalanipun/lawang trus gunaning janmal// nulya
ngoyong mangetan/sawiji datan rembag/mesjid
ingoyong mangidul/daredah rembag ing wuntat.
pepunden, jaksa yang mengku perdata
peristiwa ini beberapa ahli babad Jawa
ini harus diartikan secara majazi (kiasan)
sedang kiblat yang diperselisihkan itupun
waktu mirip jaksa agung atau juga majlis
Islam. Sementara itu, mustaka (puncak)
Legislasi Hukum Islam di Kerajaan Demakpanatagama sekaligus memangku jabatan
bahwa Sunan Kudus adalah ami>rul h}ajj
merumuskan masalah siya>sahjina>yah
yang meliputi: h}ad, qis}as}, ta’zi>r termasuk
perkara zina dan aniaya, ’aqdiyah
(perikatan, kontrak sosial) syaha>dah
eksekusi syaikh Siti Jenar. Adanya berita-
janji (naz|ar), perbudakan, perburuhan,
penyembelihan, ’aqi>qah (jw: kekah),
Syekh Siti Jenar, sebelum kerajaan Islam
makanan, masalah bid’ah dan lain-lain
hakim sendiri (eigen rechting). Walisana
tentang khitbah (peminangan), nikah-
… mung Jeng Sunan Giri Gajah, kang kawogan
talak-rujuk, pembentukan usrah (unit
mumpung dereng ngantos lama// Jeng Sunan Giri
Sampun prapteng masane, adege Nata ing Demak,
pengawasan serta fara>`id (waris).
Masalah mu’a>malah antara lain
perserikatan, dan lain-lain seperti t}alabul
’ilmi (menuntut ilmu) yang diutarakan
ibadah terdapat dalam lembar 28a ringkes
vonis qis}a>s}Syekh Siti Jenar atas dakwaan
mbalela (membangkang) negara dengan
mencakup thaharah (bersuci) sebanyak 7
halaman, niyyat (niat) 1 lb. Yaitu
halaman 22a Sqq, syaha>dah (persaksian)
Siti Jenar ini menurut Serat Syekh Siti Jenar, banyak yang membuat onar, minta
studi historis hukum di Indonesia. Penulis
beberapa alasan. Pertama, naskah Serat qis}a>sbagi Syekh Siti Jenar melalui
Angger-Angger Suryangalam lahir pada
sehingga saat ini telah berusia sekitar 498
terlebih dahulu diajak diskusi oleh dewan
telah berusia 238 tahun. Oleh karena itu
diskusi tidak berhasil, kesultanan Demak
langka. Kedua, teks naskah ini berbahasa
pengadilan yang dihadiri oleh para Wali,
Indonesia. Ketiga, naskah ini perlu
Siti Jenar ini bertempat di serambi Mesjid
D. Serat Angger-Angger Suryangalam dan Serat Suryangalam Suryangalam dan Serat Suryangalam
penulis kaji bernama Serat Angger-Suryangalam. Kedua naskah ini perlu
syarat-syarat saksi di pengadilan. Namun
Suryangalam dan Serat SuryangalamLegislasi Hukum Islam di Kerajaan DemakSuryangalam dijelaskan bahwa hukum
berperkara di pengadilan, tugas, syarat,
berpegang pada al-Qur’an dan Hadis. Hal
terdakwa. Syarat-syarat saksi (waria tidak
dalam naskah SeratAngger-AnggerSuryangalam: “sang ratu puniko dene anrapaken ukumullah” “dosane tan
yang berdusta dikenai sanksi, tidak hanya
tangala, kang tinimbalaken dawuhing kangjeng Nabi kito Mukammad salalu ngalaihi wasalam”. Sedangkan dalam
ukumullah kang den gawe pangilon”.
ini bahwa suatu perkara dapat diproses di
Suryangalam berisi tata hukum Islam
yang bersumber pada kitab Anwar, sesuai
lain-lain. Selanjutnya undang-undang ini
pelakunya. Jika yang menghina itu rakyat
biasanya dikenai sanksi 2000, jika orang
disebutkan bahwa sultan Suryangalam di
Demak, perkara jual beli, hutang piutang
ini terikat dengan kitab Anwar, sehingga
Sedangkan SeratSuryangalam
peraturan yang berlaku di Kerajaan Islam
Bab Sangking Kitab yang harus ditaati
Islam. Serat ini masih menggunakan
terikat dengan kitab Anwar, namun tidak
sumber dari kitab aknak (Iqna’ ?). Di
menurut Nancy, Serat ini dikarang
Ketentuan mengenai ibadah mahd}ah
t}aharah, salat, puasa haji dan lain-lain
Suryangalam ini ditulis bahwa Sultan
piutang, gadai, perseroan, wakil, iqra>r
redaksi teks naskah SeratSuryangalam
persis dengan SeratAngger-Angger
redaksi teks, susunan dan isi naskah ini
tidak sama dengan SeratAngger-Anggerta’zi>r berupa sanksi denda (bagi laki-
AnggerSuryangalam yang murni berisi
dengan nasehat-nasehat dan ajaran-ajaran
melaksanakan salat dan puasa dengan penjelasan
Legislasi Hukum Islam di Kerajaan Demak
melaksanakan ibadah i’tika>f di masjid,
syahadat (masuk agama Islam) boleh di
E. Mencari Asas-Asas Hukum dalam SeratAngger-AnggerSuryangalam dan SeratSuryangalam nullum delictum, nulla poena, sine praevia lege poenali (tiada delik tiada
Sang titi jagat karatonira, sang titi jagat
terlebih dahulu)atau biasa disebut
kertaning negoro”, “jaksa cinoplok matane
karo yen ora anerapaken sakukume”, “jaksa
Rosul(al-Isra` : 15).24
sebelumnya tentang perbuatan ilegal dan hukumannya. Negara harus
(principle of lawfullness). Asas ini
keraguan (doubt). Teks hadis dalam
h}udu>d dalam keadaan ragu),.28
Demak, “wong anreka tanpo saksi, kalahena padune” bahwabarang
Anjawara wong duwe tarko ora den linggihi
Di samping itu, disebutkan bahwa “ waspadakno ojo siro kongsi aniaya
tarimo satrekane”. “candra miruda wacana, artine terkane bedo-bedo, kalaheno padune.
wong apadu, endi sujare kang apadu kang patut linakonan sira entingna
tetapi ketika membatalkan h}add ini,
untuk menjatuhkan hukuman ta’zir
mengenai hukuman ta’zi>r yang
untuk memprosesnya di pengadilan. Misalnya kasus katiban tahi abuh,
yakni “lamun ono wong kemalingan, kepanggih ing lawange wong liyan, yogjo tempuhano sakawit, salakone katiban tahi abuh arane”, “Barang
membebaskan dari pada salah dalam
kasus ini pemilik rumah tidak digugat ke pengadilan dan jika
Legislasi Hukum Islam di Kerajaan Demak
nishab tidak terancam qis}as} karena
ta’zi>r mengganti barang yang hilang
Endnotes
1 Bustanul Arifin, Transformasi hukum Islam ke Hukum Nasional (Jakarta: Al-Hikmah, 2001), hlm. 31, 42-43; lihat juga Bustanul Arifin,
Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia:Akar Sejarah. Hambatan dan Prospeknya (Jakarta:
yang sama, kalian mempunyai bapak
dalam hukum negara Indonesia pun belum baku dan sempurna. Hal ini terjadi karena hukum
yang sama. Bangsa Arab tidak lebih
Indonesia adalah warisan hukum Belanda yang
mulia dari bangsa Persia dan merah
hampir seluruhnya ditulis dalam bahasa Belanda,
tidak lebih mulia dari hitam, kecuali
sehingga perlu adanya pembenahan dalam tata
bahasa dan nilai agar hukum tersebut sesuai
equality before the law juga dianut
dengan kepribadian dan kondisi bangsa Indonesia saat ini. seperti mengutamakan kebebasan,
menonjolkan hak-hak individu, dan kurang
berhubungan dengan moralitas. Dalam soal
kejahatan terhadap kesusilaan misalnya, KUHP
tidak melarang hubungan seksual yang dilakukan:
sama. “ojo siro pilih kasih ojo siro
a) suka sama suka dan keduanya belum menikah (fornication); b) suka sama suka dilakukan oleh
sejenis kelamin (homoseksual); c) suka sama suka
dan salah seorang atau keduanya sudah terikat
F. Penutup
perkawinan (adultery) tetapi tidak ada pengaduan
dari istri/suami pelaku; d) dengan binatang
Suryangalam dan Serat Suryangalam
(bestiality); e) kumpul kebo, dan lain-lain. Perzinaan yang diancam hukuman oleh KUHP
adalah perzinaan dua orang yang salah satu atau
keduanya terikat perkawinan (adulteryu) dan
Hukumannya maksimal 9 bulan penjara. Ibid., Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syari’at dalam Wacana dan Agenda (Jakarta:
empat asas yang terdapat dalam Serat
3 Bustanul Arifin, Transformasi hukum Angger-Angger Suryangalam dan Serat Islam ke Hukum Nasional (Jakarta: Al-Hikmah,
Suryangalam yakni asas legalitas, asas
4 Mohammad Idris Ramulyo, Asas-Asas Berkembangnya Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia (Jakarta:Sinar Grafika,
5 Sayuti Thalib, Receptio a Contrario
20 Nancy, Katalog Induk Naskah-Naskah
(Jakarta: Bina Aksara, 1982), hlm. 65-69.
Nusantara (Yogyakarta: Djambatan, 1993), hlm.
6 Abdul Ghofur, Demokratisasidan Prospek Hukum Islam di Indonesia (Yogyakarta:
pencuri yang belum memenuhi syarat-syarat
7 HJ de Graaf dan Pigeaud, Kerajaan-qis}a>s}, hukuman qis}a>s bagi pencuri dan pembunuh
Kerajaan Islam Pertama di Jawa (Jakarta:
yang telah memenuhi syarat-syarat qis}a>s. Uraian
yang lebih rinci mengenai aturan-aturan ini akan
8 Widji Saksono, Mengislamkan Tanah
22 Bunyi teksnya sebagai berikut: yen Walisongo,(Bandung:Mizan, 1995), hlm. 127,
ora anglakoni sahadat mongko ora slamet, wenag jinarah artane lan wenag pinaten dening ratu
9 Atmodarminto, Babad Demak dalam adil. Ancaman ini sampai disebutkan dua kali
Tafsir Sosial Politik KeIslaman dan Keagamaan
pada halaman yang berbeda. Mungkin hal ini
(Jakarta: Milenium Publiser, 2000),hlm. 45-62.
Bandingkan juga; Widji Saksono, Mengislamkan
23 Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syari’at dalam Wacana dan Agenda (Jakarta: Gema Insani, 2003), hlm.
11 Widji Saksono, Mengislamkan Tanah
10-11.; Bandingkan dengan Hanafi, Asas-Asas Jawa, hlm. 132-135; dan Sugeng Haryadi,Hukum Pidana Islam (Jakarta: Bulan Bintang,
Sejarah Berdirinya Masjid Agung Demak dan
1967), hlm. 49-51.; C.S.T. Kansil, Pengantar Grebeg Besar, (Semarang: Mega Berlian, 2003),
Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta:
Balai Pustaka 1989), hlm. 276.; Sudarto, Hukum Pidana I (Semarang: Kerjasama Yayasan Sudarto
13 Wiji Saksono, Mengislamkan Tanah
dan Fakultas Hukum UNDIP, 1990), hlm. 22.
Jawa, hlm. 122. Muhammad Solikhin, Sufisme
24 DEPAG, Al-Qur’an dan Terjemahnya Syaikh Siti Jenar: Kajian Kitab Serat dan Suluk Siti Jenar (Yogyakarta: Narasi, 2004), hlm. 10-
25 Abdul Wahab Khallaf, Ushul al-Fiqh
11. Chojim, Syaikh Siti Jenar: Makna Kematian
26 Abdullah Ahmed An-Na’im, Toward
14 Widji Saksono, Mengislamkan Tanah an Islamic Reformation Civil Liberties, Human Jawa, hlm. 122; Muhammad Sholikhin, Sufisme Right and International Law, Terj.Ahmad Suaedy
Syekh Siti Jenar, hlm. 10-11; Chodjim, Syekh Siti
dan Amirudin Arrani (Yogyakarta: LKiS,1994),
hlm. 196-197, bandingkan juga Topo Santoso,
Membumikan Hukum Pidana Islam, hlm. 14-15.
16 TE Behrend, Katalog Induk Naskah-
27 Jalaluddin ‘Abd Rahman Ibn Abi
Bakr al-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Naz}a>`ir
(Indonesia: Al-Nur Asiya, t.t), hlm. 84.
dalam naskah Serat Angger-Angger Suryangalam
29 Topo Santoso, Membumikan Hukum
meskipun menyebutkan angka, misalnya sanksi
denda senilai 24000, namun tidak disebutkan
DAFTAR PUSTAKA
pedang atau keris. Senjata keris merupakan
senjata khas yang hanya terdapat di Jawa. Di
Al-Suyu>t}i>, Jala>luddin ‘Abd Rah}ma>n Ibn
samping itu pembahasan dalam kitab-kitab
biasanya diawali dengan mendefinisikan setiap judul masalah yang akan dibahas, namun karena
Naz}a>`ir. Indonesia: Al-Nur Asiya,
berbentuk peraturan maka naskah ini langsung
membahas mengenai syarat, larangan, ketentuan,
dan sanksinya. Jadi aturan-aturan yang terdapat
dalam naskah ini tidak langsung mengutip satu kitab secara total, tapi ada improvisasi dari
pembuatnya dengan menyesuaikan format suatu
Legislasi Hukum Islam di Kerajaan Demak
Arifin, Bustanul. Transformasi Hukum
Haryadi, Sugeng. Sejarah Berdirinya
--------------------. Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia: Akar Sejarah,
Idris Ramulyo, Mohammad. Asas-Asas
Ahmed, An-Na’i>m, Abdulla>h. Toward an Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika,
Khalla>f, ‘Abdul Waha>b. ‘Ilm Us}u>l al-Fiqh. Kuwait: Da>r al-‘Ilm, t.t.
Nancy. Katalog Induk Naskah-Naskah
Behrend, TE. Katalog Induk Naskah-
Sholikhin, Muhammad. Sufisme Syekh Siti Jenar: Kajian Kitab Serat dan
C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum Kematian. Jakarta: Serambi, 2002.
Agenda. Jakarta:Gema Insani,
Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang:
Saksono, Widji. Mengislamkan Tanah
Hanafi. Asas-Asas Hukum Pidana Islam.
HJ. De Graaf dan Pigeaud. Kerajaan-
Thalib, Sajuti. Receptio a Contrario.
AVIS N° 33 DU 7 AVRIL 2000 DU CONSEIL ADVIES NR 33 VAN 7 APRIL 2000 VAN DE DE L'EGALITE DES CHANCES ENTRE RAAD GELIJKE KANSEN VOOR MANNEN HOMMES ET FEMMES: EN VROUWEN: GENRE ET SANTE GENDER EN GEZONDHEID 1. L'OSTEOPOROSE 1. OSTEOPOROSE Avis n° 33 du 7 avril 2000 du Conseil de l'Egalite des Advies nr 33 van 7 april 2000 van de raad gelijke Chances en
PRESSING DENTAL SRL page 1 / 3 Version Number. 0 - 08/04/2010 Trade Name: Smile Cam SAFETY DATA SHEET Intern. Meas. Rev.5 dated 21/05/07 SAFETY DATA SHEET Use of this product should be undertaken exclusively by qualified experts in the field (dental technicians). Users must clean medical aids several times with warm water (approx. 42°C) and tooth paste and then disinfect befo